Rapat Koordinasi Pajak Tanah Desa Langgen: Menuju Desa Mandiri dan Tertib Administrasi
Suasana ruang rapat Kantor Desa Langgen terlihat serius namun penuh keakraban. Kepala Desa, didampingi Sekretaris Desa, Dan para Kasi serta Kaur, duduk melingkar mengelilingi meja kerja yang dipenuhi berkas-berkas SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) PBB-P2. Rapat ini difokuskan pada upaya percepatan realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan, mengingat pentingnya pajak tersebut untuk pembangunan dan pendapatan asli desa.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas beberapa agenda krusial:
- Evaluasi Capaian PBB: Bendahara desa memaparkan data dusun mana saja yang sudah melunasi dan yang masih tertunggak. Rapat menekankan perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan setoran pajak dari warga.
- Strategi Penagihan: Kepala Desa memberikan arahan agar para perangkat desa, khususnya Kadus, lebih aktif melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat untuk segera melunasi PBB-P2 sebelum jatuh tempo (biasanya September) guna menghindari denda administratif 2% per bulan.
- Sosialisasi NJOP: Pemdes membahas penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah desa agar sesuai dengan perkembangan pasar, yang berdampak langsung pada besaran pajak yang dibayarkan.
- Penyelesaian Masalah Tanah: Rapat juga membahas tanah desa yang disengketakan atau tanah bengkok agar tercatat rapi secara administrasi.
Diskusi berlangsung dinamis, dengan perangkat desa berbagi kendala di lapangan, seperti kendala tanah yang belum balik nama atau Data pajak yang belum lunas tahun kemaren. Pertemuan ditutup dengan komitmen bersama untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Desa Langgen akan kewajiban pajak demi kemajuan desa. Penulis: Muhammad Rizik Amrulloh